Postingan

Dasar Hukum MPK

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Perpres Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; Keputusan Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan  Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981

Apa itu MPK?

Majelis Perwakilan Kelas atau Majelis Permusyawarakatan Kelas merupakan organisasi yang berada di sekolah-sekolah Indonesia. MPK lebih banyak ditemukan di Sekolah Menengah Atas (SMA). Majelis Perwakilan Kelas merupakan organisasi di luar OSIS yang menjadi rekan kerja. Terkadang, banyak sumber menyebutkan bahwa MPK di atas OSIS. Majelis Perwakilan Kelas berperan penting menjaga dan  mengawasi OSIS. MPK akan membentuk Komisi Pemilihan OSIS untuk mereformasi OSIS lama menjadi OSIS baru.